Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kritik Pedas Komnas HAM Soal Protokol Kesehatan dan Inkonsistensi Pemerintah

Selasa, 28 Juli 2020 – 17:05 WIB
Kritik Pedas Komnas HAM Soal Protokol Kesehatan dan Inkonsistensi Pemerintah - JPNN.COM
Poster protokol ganjil genap toko di Pasar Tanah Abang, Senin (15/6). Foto: ANTARA/Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan catatan kritis atas penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19) yang dilakukan pemerintah.

Satu di antara poin catatan kritis itu yakni kepatuhan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, terbentur dengan inkonsistensi kebijakan pemerintah.

"Kami melihat juga soal kepatuhan masyarakat dalam kajian dengan inkosistensi kebijakan pemerintah," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan resmi secara virtual, Selasa (28/7).

Masyarakat, kata Taufan, tetap patuh menerapkan protokol kesehatan di tengah kekhawatiran penularan COVID-19. Masyarakat memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Bahkan, masyarakat Indonesia yang terkenal religius, tidak beribadah secara beramai-ramai di masjid, wihara, kuil, atau gereja. Pasalnya, protokol kesehatan tidak memungkinkan ibadah dilaksanakan dengan keramaian.

"Secara umum lima bulan terakhir orang enggak bisa ke masjid dan gereja, itu tidak terjadi. Artinya kepatuhan cukup baik," ungkap Taufan.

Namun, ujar dia, kepatuhan masyarakat ini seakan tidak didukung kebijakan pemerintah. Tiba-tiba pemerintah membuat kebijakan membuka bandara, dan tempat perbelanjaan, serta relaksasi atas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dari situ, masyarakat mulai abai atas protokol kesehatan. Ujungnya kasus pertambahan COVID-19 tidak berkurang. Bahkan, kasus COVID-19 di Indonesia sudah tercatat 100.303 hingga data Senin (27/7).

Komnas HAM menyoroti hubungan inkonsistensi kebijakan pemerintah dengan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News