Komnas HAM Sebut Ada yang Berupaya Menghalangi Proses Hukum Kasus Penembakan Brigadir J
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan ada indikasi obstruction of justice atau upaya menghalangi dan menghambat proses hukum dalam kasus penembakan Brigadir J.
Menurut Choirul Anam, obstruction of justice ini menjadi bagian dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Anam menyebutkan ada sejumlah upaya menghalangi proses hukum kasus kematian Brigadir J terkait dengan benda, alat bukti, hingga alur cerita yang mungkin dikaburkan.
“Jadi, obstruction of justice itu terkait benda, terkait alur cerita, terus yan berikutnya memang yang bisa terkait, benda-benda yang bisa menunjang kesaksian,” ucap Anam di Komnas HAM, Kamis (11/8).
Saat wartawan meminta Anam untuk memerinci, dia enggan membeberkan secara gamblang benda dan alat bukti apa saja yang berusaha dikaburkan oleh para pihak yang terlibat.
“Dalam semua kasus ini yang terkait benda, terkait sesuatu yang nantinya penting untuk pembuktian,” kata dia.
Dilansir dari laman antikorupsi.org, obstruction of justice diartikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses hukum.
Dalam konteks hukum pidana, obstruction of justice adalah tindakan yang menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum (dalam hal ini polisi, jaksa, hakim, dan advokat), baik terhadap saksi, tersangka maupun terdakwa.