Komnas HAM Tetap Lanjutkan Penyelidikan
Kamis, 04 April 2013 – 20:31 WIB
"Nah pengakuan yang disampaikan TNI ini kan temuan awal. Artinya ini masih harus didalami. Karena pengakuan harus diperkuat dengan bukti-bukti. Sementara bukti-buktinya masih di labfor, sketsanya belum selesai," ujar Laila.
Karena itu, Komnas HAM belum bisa menyatakan bahwa 9 orang oknum anggota grup 2 Kopassus Kandang Menjangan itu melanggar HAM. Karena pengakuan ini masih sepihak dan untuk penindakan secara hukum harus didukung bukti-bukti
Pihaknya juga meminta masyarakat bersabar dan menyerahkan penyelidikan kasus ini pada tim yang sedang bekerja. Baik dari kepolisian, Komnas HAM, maupun TNI.(fat/jpnn)