Komnas HAM Tolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, HNW Bereaksi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritisi Komnas HAM setelah lembaga yang dipimpin Ahmad Taufan Damanik itu menolak hukuman mati bagi terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Pasalnya, kata dia, Indonesia adalah negara yang melegalkan hukuman mati seperti tertuangan dalam UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan turut menguatkan hukuman mati dengan menerbitkan Perppu yang menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak.
"Jadi, dengan logika hukum dan HAM, Komnas HAM semestinya ikut mendukung pemberlakuan norma hukuman mati tersebut," kata HNW, inisial beken Hidayat Nur Wahid melalui keterangan persnya, Sabtu (15/1).
Legislator Fraksi PKS itu beranggapan jaksa sudah tepat menuntut Harry Wirawan degan hukuman mati dan tambahan.
Tuntutan maksimal seperti itu menjadi ikhtiar negara menghadirkan perlindungan terhadap anak-anak.
Selain itu, kata HNW, tuntutan mati menjadi usaha menghadirkan efek domino agar orang lain berpikir ulang melakukan perbuatan seperti Herry Wirawan.
“Ini sekaligus juga bukti keseriusan dan komitmen untuk memberantas kekerasan dan kejahatan seksual, apalagi ketika anak-anak yang menjadi korbannya," beber Legislator Daerah Pemilihan II DKI Jakarta itu.