Prof Al Makin Membandingkan Kasus Penendang Sesajen dengan Lia Eden dan Ahmadiyah
jpnn.com, JAKARTA - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin mengungkapkan sejumlah kasus lain sebagai dasar seruannya meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di Gunung Semeru disetop.
Dia menyebutkan sejumlah kasus pelanggaran lain yang lebih berat terkait kaum minoritas dan justru tidak masuk ke ranah hukum.
"Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," kata Prof Al Makin di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat.
Data pelanggaran itu diperolehnya ketika masih menjadi peneliti keragaman hampir di seluruh wilayah di Indonesia.
Prof Al Makin mencontohkan, seperti peristiwa yang menimpa kelompok minoritas pengikut Lia Eden, Gafatar, Ahmadiyah, hingga kelompok-kelompok aliran kepercayaan.
Al Makin menyatakan banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita, tetapi kasusnya tidak semua masuk pengadilan.
"Maka, sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf kemudian diproses hukum. Bagi saya, kurang bijak," tegas dia.
Al Makin berpendapat sikap memaafkan dengan menghentikan hujatan akan menjadi pendidikan dan pelajaran luar biasa bagi HF, ketimbang menjatuhkan hukuman baginya.