Komnas HAM Usulkan Pemilu Khusus
Angka Golput Tinggi, Presiden Mestinya Minta MaafSenin, 11 Mei 2009 – 16:43 WIB
Dalam perspektif hak asasi manusia, lanjut Ridho Saleh, hak memilih adalah hak yang melekat dalam diri rakyat yang secara legal dijamin oleh konstitusi. Ketika hak-hak ini dilanggar, maka yang terjadi sesungguhnyaa adalah pelanggaran konstitusi. "Bukan kesalahan administrasi sebagaimana yang dijadikan alasan oleh pihak KPU dan pemerintah dalam menyikapi kemelut pemilu legislatif yang bersumber dari daftar pemilih tetap (DPT)," sambungnya.
Untuk memulihkan hak-hak rakyat tersebut, Komnas HAM menyarankan agar pemerintah segera mengeluarkan Perppu dan mengadakan pemilu khusus bagi 49,6 juta warga Indonesia yang sudah kehilangan hak pilihnya dalam pemilu legislatif 2009 lalu.
"Rehabilitasi harus segera dilakukan. Mendaftarkan mereka ke daftar pemilih sementara (DPS) pemilu presiden saja itu tidak konstitusional karena sudah berbeda konteks. Dan menjaga hak-hak rakyat sebagaimana yang sudah diatur oleh undang-undang adalah tugas pokok utama pemerintah. Bukan tanggung jawab KPU," ujar Ridho Saleh.