Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komplotan Begal Bermodus jadi Satgas COVID-19 di Bengkulu Ditangkap

Rabu, 14 Oktober 2020 – 14:55 WIB
Komplotan Begal Bermodus jadi Satgas COVID-19 di Bengkulu Ditangkap - JPNN.COM
Jajaran Ditreskrimum Polda Bengkulu saat melakukan ekspose perkara pelaku pembegalan. Foto: ANTARA/Carminanda

jpnn.com, BENGKULU - Dua dari empat pelaku pembegalan dengan modus menjadi anggota Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di Kota Bengkulu, akhirnya ditangkap polisi. Keduanya berinisial FA dan FB tersebut ditangkap di Jakarta. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan dalam ekspose perkara, Rabu, mengatakan empat pelaku telah melancarkan aksinya di 15 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Pelaku membegal korbannya dengan modus berpura-pura sedang menjalani operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19 dengan menyasar korban remaja yang tidak menggunakan masker saat berkendara.

Kemudian, pelaku memberhentikan korban dan berpura-pura menanyakan kartu identitas dan menanyakan alasan mengapa korban tak menggunakan masker.

Setelah korban teperdaya, pelaku kemudian menodongkan senjata api rakitan dan meminta korban menyerahkan kendaraan dan barang berharga lainnya seperti telepon genggam.

"Jadi pelaku ini mengaku menjadi anggota Satgas COVID-19 dan mengaku menjadi polisi, modusnya mereka melakukan razia masker dan membegal korbannya," ujar Teddy.

Ia menjelaskan, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api.

Dua dari empat pelaku pembegalan dengan modus menjadi anggota Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di Kota Bengkulu, akhirnya ditangkap polisi. Keduanya berinisial FA dan FB tersebut ditangkap di Jakarta. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close