Komplotan Pelajar Otaki Pencurian Mobil
Senin, 15 April 2013 – 08:29 WIB
Lanjutnya, untuk barang bukti 1 unit laptop dan PS2 disita, dari tersangka AW dari kediamannya di Alur Beurawe, Langsa Barat. Sementara satu unit laptop lainnya saat ini masih dipegang oleh tersangka A yang sekarang masuk DPO Polres Langsa.
Pada kesempatan itu Firdaus juga menerangkan, bahwa proses pencurian mobil korban itu terjadi pada Minggu (7/4) lalu sekira pukul 14.00 Wib. Peristiwa berlangsung saat korban sedang pergi, keluar kota bersama keluarga. Memanfaatkan moment sepinya rumah, SK dan MS masuk ke TKP dan mengambil dua unit Laptop, satu unit PS2 serta mobil CRV milik Mazani dari garasi.
Sebelum melarikan mobil curian ke Bireuen, mobil dimaksud sempat diamankan ke kawasan Alur Pinang, Langsa Timur oleh tersangka SK hingga menjelang tengah malam. Baru sekira pukul 01.00 Wib dini hari tersangka SK bersama MS dan HR selaku penunjuk jalan mengambil mobil dan langsung menuju Bireun untuk menjumpai tersangka FA yang telah menunggu di Bireun.