Komplotan Pembobol 50 Rumah di Tangerang Ditangkap, Nih Penampakannya
"Pelaku P sebagai pemantau, A pemetik, N dan S ini memberikan tempat penimbunan barang hasil curian dan SS membersihkan kendaraan barang curian, mencopot pelat kendaraan kemudian untuk menghilangkan bukti," ujar Yusri.
Kini, polisi masih mendalami keterangan para pelaku guna menangkap penadah barang curian inisial D yang masih dalam buronan (DPO).
"Setelah menjual, hasil dibagi. Sementara D ini masih dilakukan pengejaran," ucap Yusri.
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 menyatakan, kelima pelaku sebelum melakukan aksinya kerap berkumpul di suatu tempat untuk membahas strategi pencurian.
Lalu, dua pelaku berboncengan menggunakan kendaraan untuk mencari sasaran.
Tak hanya itu, saat beraksi para pelaku juga mengunakan senjata api.
"Bila melihat ada sasaran dari hasil patroli tersebut itu mereka melakukan pencurian motor dengan kunci T," tutur Yusri.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan 480 KUHP untuk Penadah dan UU Nomor 12 Tahun 1951.