Komplotan Pembobol Rumah Mewah Diringkus
Selasa, 21 Januari 2014 – 21:55 WIB
Ketika sampai di tempat aman, salah satu pelaku melemparkan busi ke arah kaca mobil korban. Setelah kaca mobil pecah, pelaku langsung beraksi.
"Mereka menodongkan senjata api ke arah korban dan membawa kabur uang korban," kata Noviana.
Menurut dia, kelompok ini kerap beraksi di beberapa kota besar di Indonesia. Usai berhasil beraksi, kelompok ini menyewa kamar hotel untuk bagi-bagi hasil.
"Masing-masing biasanya mendapat Rp 25 juta. Kalau dapat besar, bagiannya juga lebih besar," pungkasnya.
Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP juncto pasal 363 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (boy/jpnn)