Komplotan Pencuri Bersenjata Api Sudah Beraksi 38 Kali di Beberapa Daerah
Keempat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku telah beraksi di Kota Cirebon sebanyak delapan kali dengan menyasar rumah yang kondisinya sedang kosong di tinggal pemiliknya.
Aksi pencurian tersebut juga dilakukan di daerah lain dan dari pengakuan tersangka telah membobol rumah warga sebanyak 30 kali di wilayah Kota Bandung.
"Totalnya ada 38 TKP di beberapa daerah dan kami terus melakukan pengembangan kasus ini," katanya.
Fahri menambahkan selain menangkap empat orang pencuri, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, enam butir amunisi, dua unit sepeda motor, obeng, dan kawat.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Aksi penangkapan keempat tersangka itu sempat diabadikan melalui telepon genggam warga.
Saat itu petugas polisi yang menyamar sebagai ojek daring langsung menangkap mereka ketika berada di perempatan lampu merah di Kota Cirebon. (antara/jpnn)