Komplotan Penjarah Minyak Ini Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Selasa, 07 April 2020 – 20:39 WIB
"Di gudang tersebut berhasil disita 20 tangki duduk dengan kapasitas masing-masing 27 ton minyak mentah serta drum-drum digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan dan sekaligus sebagai lokasi pengendalian operasional PT FTA," jelas Zain Dwi Nugroho.
Ia menjelaskan, akan terus mengembangkan kasus ini guna penyelidikan terhadap kelompok lainnya, termasuk memburu dua pelaku yang belum tertangkap. Keduanya saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO.
"Sedangkan lima pelaku yang tertangkap dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," katanya. (antara/jpnn)