Kompol Achmad Akbar Sebut 2 Kelompok Terlibat Tawuran di Mampang, Satu Tewas
Jumat, 20 Agustus 2021 – 22:14 WIB
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan empat celurit, dua stik golf, dan tujuh ponsel.
Kelompok Warkir 2019 disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP atau Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Empat tersangka dari kelompok Warmad dijerat dengan pasal terkait kasus senjata tajam, yakni Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.(cr3/jpnn)