Kompol Arafat Kena Lima Tahun
Selasa, 21 September 2010 – 04:44 WIB
Tapi Yasin mengaku kecewa dengan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli tindak pidana Rudi Satrio. Bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana karena terpaksa, bisa menjadi alasan pembenar untuk meringankan.
Di bagian lain, sidang dengan terdakwa Gayus Tambunan juga berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan dengan agenda eksepsi (keberatan atas tuntutan jaksa). Ketua tim kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution dalam pembacaan eksepsinya mengatakan bahwa sebenarnya selain Gayus ada pihak yang lebih besar berperan dalam kasus ini.
Memang dalam pembelaannya, kuasa hukum Gayus menerangkan bagaimana uang Rp 24 miliar masuk ke rekening kliennya. Yakni PT Kaltim Prima Coal memberikan USD 500 ribu untuk tunggakan pajak, PT Bumi Resource USD 500 ribu terkait pajak tahun 2004, dan gabungan dari KPC dan Arutmin terkait dengan sunset policy tunggakan pajak senilai USD 2 juta.