Kompol Arafat Sebut Jaksa Rekayasa Fakta
Dalam Sidang Kasus Gayus TambunanSelasa, 27 Juli 2010 – 06:48 WIB
Kemudian rumah di Telaga Golf Blok C-19 No. 2 Cluster Espanola Sawangan, Depok, seharga Rp 557 juta. Serta tukar tambah mobil Avanza menjadi mobil Suzuki Swift dengan menambah harga sebesar Rp 36 juta. "Penulisan tersebut jelas bermaksud menguatkan dakwaannya dengan menyatakan memang benar terdakwa menerima uang suap," terang Zaidan Asnawi, kuasa hukum lainnya.
Namun, menurut kuasa hukum, jaksa tidak akurat membuktikan fakta pembelian barang-barang tersebut. "Fakta yang sebenar-benarnya adalah bahwa mobil-mobil dan rumah milik terdakwa dibeli sekitar bulan Juni 2009 dan jauh sebelum penerimaan uang-uang yang didakwakan," bebernya.
Selain itu, jumlah seluruh uang yang diterima terdakwa sesuai dengan surat dakwaan adalah Rp 215.250.000. Sementara harga barang-barang yang disebut sebagai hasil penerimaan suap adalah Rp 933 juta. Padahal, penyusunan surat dakwaan adalah hasil penyidikan. "Kalau demikian, dari mana penuntut umum mendapatkan fakta bahwa mobil dan rumah terdakwa dibeli dari hasil penerimaan suap" tanya kuasa hukum. (fal)