Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komposisi BK DPR Digugat ke MK

Rabu, 24 Agustus 2011 – 13:34 WIB
Komposisi BK DPR Digugat ke MK - JPNN.COM
JAKARTA — Tim Advokasi Legislator Bersih, Judiherry Justam, Cris Siner Key, dan Mohammad Chozim Amirullah mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara spesifik mereka menggugat Pasal 124 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2009 yang berbunyi, DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan (BK) dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR.

Menurut para pemohon, kondisi pengawasan di DPR yang dilakukan melalui BK DPR menyalahi aturan. Hal itu terkait ketentuan keanggotaan BK DPR sebanyak 11 orang merupakan perimbangan dan pemerataan jumlah fraksi di DPR sehingga fungsi kontrol BK DPR dalam mengawasi wakil rakyat yang menyimpang tidak berjalan.

Tak heran setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat tidak ditindaklanjuti BK DPR. "Tidak mungkin sesama fungsionaris partai memeriksa koleganya yang bermasalah. Kerja anggota BK penuh conflict of interest, jadi tak jalan fungsi kontrol lembaganya,” kata Judilherry usai memasukan gugatan ke MK, Rabu (24/8).

JAKARTA — Tim Advokasi Legislator Bersih, Judiherry Justam, Cris Siner Key, dan Mohammad Chozim Amirullah mengajukan uji materi Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close