Kondisi Terkini Bharada E, Ronny Talapessy: Publik Tak Usah Khawatir
Adapun pengajuan ahli psikologi itu, kata dia, telah diterima penyidik Bareskrim Polri pada Minggu (14/8) kemarin.
"(Agendanya hari ini, red) Pemeriksaan Bharada RE, saya akan mengajukan ahli psikologi Bharada RE sudah diterima penyidik kemarin," kata Ronny.
Ijen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)