Konflik di Desa Wadas, Aktivis Walhi Bereaksi Keras
Fanny pun meminta penyelenggara negara untuk tunduk terhadap Putusan MK. Baik pada level pusat maupun daerah.
“Presiden harus mampu menunjukkan sikap patuh terhadap hukum,” ujar dia.
Terkait quarry yang merupakan kegiatan pertambangan, Fanny menyatakan semestinya ada IUP untuk sebuah aktivitas yang berkaitan dengan tambang, setelah itu baru melakukan pembebasan lahan.
“Ini, kok, quarry untuk bendungan seperti spesial kedudukannya. Dia tidak mempunyai IUP dan difasilitasi pengadaan tanahnya, berbeda dengan kebutuhan quarry di proyek kepentingan umum lainnya," ujar Fanny.
Baca Juga: Aksi Bripka Oktavianus Bikin Bangga Polri, Irjen Iqbal Siap Memberi Surat Sakti
Terakhir, Walhi mendesak Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan kepolisian untuk melakukan empat hal berikut:
1. Patuh dan tunduk terhadap Putusan MK dan membatalkan proses pengadaan tanah quarry untuk Bendungan Bener.
2. Menghentikan pengukuran tanah dan rencana pertambangan di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jateng.