Konflik Hanura: Kubu Oso Kasih Tantangan Buat Daryatmo Cs
jpnn.com, JAKARTA - Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang alias Oso merespons munaslub kelompok Sarifuddin Sudding yang telah menetapkan Daryatmo sebagai ketua umum.
Wakil Ketua Umum Partai Hanura Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa mereka adalah Partai Hanura yang sah.
Dia menegaskan, Partai Hanura kepengurusan Oso sudah mengantongi surat keputusan (SK) nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tentang Retrukturisasi, Reposisi dan Revitaliasi Pengurus DPP Partai Hanura Masa Bakti 2015-2020 yang ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly.
SK itu berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 17 Januari 2018. SK itu membatalkan SK sebelumnya terkait kepengurusan Partai Hanura hasil Munaslub Jakarta 2016 lalu.
Menurut Pasek, ketika sudah disahkan oleh pemerintah dan negara melalui Kemenkumham maka kepengurusan Partai Hanura itu sudah sah.
"Jadi, pada 17 Januari 2018 itu sudah dijelaskan kepengurusan DPP Partai Hanura yang disahkan," kata Pasek dalam jumpa pers di Hotel Manhattan, Jakarta, Kamis (18/1) malam.
Dalam jumpa pers itu hadir Sekjen Partai Hanura Herry Lountung Siregar, Bendahara Umum Partai Hanura Zulnahar Usman, dan sekitar 12 DPD Partai Hanura se-Indonesia.
Menurut Pasek, apa pun yang dilaksanakan setelah terbitnya SK Kemenkumham dan tanpa izin ketum yang sah bukanlah kegiatan Partai Hanura secara organisasi.