Konglomerasi Keuangan Harus Punya Induk Usaha
Misalnya, bank dengan asuransi atau multifinance dengan perusahaan asset management.
Serta, minimal memiliki total aset Rp 2 triliun dari perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam konglomerasi itu.
OJK berencana mengesahkan aturan tersebut menjadi POJK sebelum akhir tahun. Selanjutnya, kewajiban penerapannya dilaksanakan pada 1 Januari 2019.
Sebab, beberapa emiten perusahaan jasa keuangan mungkin harus melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang berkaitan dengan kepemilikan perusahaan pada 2018 mendatang.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menuturkan, pembuatan RPOJK konglomerasi keuangan merupakan upaya regulator dalam mengawasi konglomerasi yang semakin menggurita.
’’Bahwa mereka dilihat sebagai grup, bukan lagi kalau ada masalah oper sana, oper sini. Kalau ada masalah likuiditas dari anak usahanya, PIKK wajib melakukan kendali. Sebab, jika satu perusahaan sakit, kalau tidak diatur, bisa sakit semua,’’ ujarnya. (rin/c22/sof)