Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Konglomerasi Keuangan Harus Punya Induk Usaha

Selasa, 13 Juni 2017 – 17:22 WIB
Konglomerasi Keuangan Harus Punya Induk Usaha - JPNN.COM
OJK. Foto: JPNN

’’OJK membuat aturan tersebut karena Indonesia belum punya aturan tentang konglomerasi keuangan. Sementara konglomerasi keuangan itu banyak yang berkongsi, baik dengan sesama perusahaan jasa keuangan ataupun perusahaan lain, seperti media massa,’’ katanya, Senin (12/6).

Pembentukan aturan holding company tersebut dibuat agar induk usaha atau entitas utama holding memiliki kendali terhadap perusahaan jasa keuangan lainnya, baik yang saat ini berstatus anak perusahaan maupun sister company.

Wewenang itu terutama mengenai manajemen risiko, tata kelola, dan likuiditas. Menurut Agus, Indonesia memang agak ketinggalan dalam hal tersebut.

Sebab, negara tetangga seperti Malaysia, Korea, dan Singapura telah menerapkan aturan tentang financial holding company.

Dalam RPOJK tentang PIKK, yang wajib membentuk PIKK adalah pemegang saham pengendali atau pemegang saham pengendali terakhir.

’’PIKK dapat berupa salah satu perusahaan jasa keuangan dalam atau dapat pula berupa entitas non-jasa keuangan. Baik yang sudah ada maupun yang baru dibentuk. Jika calon PIKK berupa entitas non-jasa keuangan, perusahaan itu lebih dulu dinyatakan sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya oleh OJK sebagaimana diatur pada UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Dengan begitu, PIKK tersebut akan tunduk kepada dan diawasi OJK,’’ terang Agus.

Per Desember 2016, OJK mencatat ada 48 KK dengan total aset Rp 5.915 triliun atau 67,52 persen dari total aset sektor jasa keuangan.

KK yang wajib membentuk PIKK adalah konglomerasi yang mempunyai minimal dua perusahaan jasa keuangan, tetapi bidang industrinya berbeda.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan peraturan OJK tentang konglomerasi perusahaan jasa keuangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA