Kongres Dawet
Oleh: Dahlan IskanMaka sesuai dengan UU PT, seharusnya semua hal tergantung sepenuhnya anggota klub Liga 1. Tetapi kenyataannya tidak seperti itu.
Semua tergantung PSSI, meski sahamnya hanya satu persen.
Saya tidak tahu mengapa begitu. Pengacara terkenal Surabaya Dr Tonic Tangkau SH MH memperkirakan begini: ketika membentuk PT LIB dahulu ada kesepakatan khusus. Yakni saham itu dibagi dua jenis.
Saham seri A dan saham seri B (saham biasa yang tidak punya hak suara). Lalu disepakati, klub-klub itu hanya memegang saham seri B.
Lalu, mungkin, disepakati pula apa saja hak-hak pemegang saham Seri A dan hak pemegang saham Seri B.
Di situ ada kemungkinan disepakati PSSI, meski hanya 1 persen, tetapi sifatnya pemegang saham Seri A, yang berwenang mengusulkan susunan dewan komisaris dan dewan direksi.
Mereka juga yang punya suara atas usulan itu. Sedang pemegang saham Seri B tidak punya hak suara.
Semua itu hanya perkiraan karena Tonic belum membaca anggaran dasar PT LIB.