Konon ACT Bukan LAZ, Tidak Boleh Himpun Dana Zakat, Infak, dan Sedekah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadziy menyebut Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebenarnya bukan masuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) sehingga lembaga yang berdiri pada 2005 itu tidak bisa menghimpun dana masyarakat untuk infak dan sedekah.
"Ternyata ACT tidak masuk sebagai LAZ. Seharusnya tidak boleh mengumpulkan zakat, infak, dan sedekah," ujar legislator Fraksi Partai Golkar itu kepada wartawan, Selasa (5/7).
Menurut Ace, ACT perlu melaporkan ke BAZNAS apabila lembaga tersebut menghimpun dana masyarakat demi kepentingan zakat, infak, dan sedekah.
Namun, kata dia, urusan menghimpun dana masyarakat untuk zakat, infak, dan sedekah ini harus dilakukan secara transparan.
"Soal mengumpulkan dana dari masyarakat untuk kemanusiaan atau atas nama kegiatan keagamaan tentu harus dikelola secara transparan dah terbuka," ungkap Ace.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyebut dugaan penyelewengan dana filantropi oleh ACT perlu disanksi dan ditindak secara hukum.
"Berapa pun yang diselewengkan itu menurut saya harus ditindak, bahkan kalau perlunya dibubarkan ACT," kata Yandri saat dihubungi, Selasa (5/7).
Menurut legislator Fraksi PAN itu, sanksi dan tindak tegas itu diperlukan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penghimpun dana untuk bantuan.