Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Konon Beginilah Persekongkolan Jahat di Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ

Kamis, 14 September 2023 – 15:03 WIB
Konon Beginilah Persekongkolan Jahat di Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ - JPNN.COM
Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ, Rabu (13/9/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol MBZ.

Ketiga tersangka itu ialah Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, dan Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut ketiganya ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik memeriksa tujuh saksi pada Rabu (13/9).

"Dari tujuh saksi ini, Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka," kata Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Jakarta, kemarin.

Ketut menjelaskan sebelumnya penyidik sudah lebih dahulu menjerat seorang tersangka terkait kasus perintangan penyidikan berinisial IBN sehingga secara keseluruhan ada empat tersangka dalam perkara ini.

"Sampai saat ini kami sudah menetapkan empat tersangka, yang dulunya sudah satu tersangka obstruction of justice dalam perkara ini," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengeklaim telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tiga orang tersangka itu.

Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 146 orang saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya, termasuk penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat.

Kejagung menjerat tiga tersangka yang diduga melakukan persekongkolan jahat pada kasus korupsi Tol Japek II atau Tol MBZ. Simak penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News