Konon Beginilah Persekongkolan Jahat di Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ
"Kami menemukan minimal dua alat bukti yang kami anggap cukup dan selanjutnya pada hari ini kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka," kata Kuntadi.
Dugaan korupsi proyek Tol Japek II alias Tol MBZ itu terungkap karena dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksud guna menguntungkan pihak tertentu.
Perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik mencapai Rp 1,5 triliun.
Peran masing-masing tersangka, yakni DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Jakarta Cikampek (JJC), secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang tender yang sebelumnya telah diatur spesifikasi barang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Kemudian tersangka YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC secara melawan hukum turut serta mengondisikan pengadaan yang sudah ditentukan perusahaan pemenangnya.
"Dan saudara TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED (detail engineering design) yang di dalamnya terdapat pengondisian pengurangan spesifikasi atau volume," tutur Kuntadi.
Para tersangka diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka pun ditahan selama 20 hari ke depan. DD dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedang TBS dan YM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.