Konon Larangan Ekspor Batu Bara hingga Pembatalannya Tak Pernah Dibahas di DPR
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam Ali menyebut pembuatan aturan larangan ekspor batu bara hingga kemudian dibatalkan, tidak pernah melalui konsultasi dengan parlemen.
Legislator Fraksi PKB mengatakan itu saat rapat kerja Komisi VII dengan Menteri ESDM di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/1).
Adapun, aturan larangan ekspor batu bara dibuat pemerintah demi menjamin ketersediaan pasokan untuk pembangkit listrik di dalam negeri.
"Coba semua jujur. Pemerintah jujur, kami di Komisi VII jujur. Kapan bicara soal kuota produksi sampai tuntas, kapan bicara kuota ekspor, kapan bicara DMO, enggak pernah," dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis.
Menurut legislator Daerah Pemilihan I Jawa Timur itu, Pasal 5 UU Minerba mengamanatkan bahwa pembahasan energi bagi kepentingan nasional perlu dibicarakan pemerintah dengan DPR RI.
Namun, pembahasan kuota hingga skema harga batu bara untuk kebutuhan di dalam negeri atau domestik market obligation (DMO) tidak pernah mampir dibahas di DPR.
"Itu seharusnya dibicarakan di sini (di DPR, red) dahulu. Cuma selama ini, kan, enggak pernah," beber Syaikhul.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan mencabut larangan ekspor batu bara pada hari ini.