Konon, Pengusaha Sepakat UMP DKI Jakarta Naik Rp 225 Ribu, Tetapi
"Tahun ini kebetulan formulanya ternyata hasilnya kecil sekali, sehingga peningkatannya cuma Rp 37 ribu kan kurang lebih, kan tidak adil, tidak bijak. Berarti kan di bawah angka pertumbuhan ekonomi, di bawah angka inflasi," kata Ariza.
Anies Baswedan sebelumnya menaikkan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 dari UMP 2021.
Kenaikan ini diubah dari yang sebelumnya hanya 0,85 persen atau Rp 37.749.
Keputusan Anies ini pun mendapat ancaman dari Apindo yang bakal menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Anies dianggap melanggar aturan karena tidak mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2015 tentang pengupahan, maka aturan yang bisa dipakai adalah PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.(mcr4/JPNN)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: