Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Konon, Pengusaha Sepakat UMP DKI Jakarta Naik Rp 225 Ribu, Tetapi

Selasa, 21 Desember 2021 – 11:19 WIB
Konon, Pengusaha Sepakat UMP DKI Jakarta Naik Rp 225 Ribu, Tetapi - JPNN.COM
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim pengusaha tak keberatan dengan kenaikan UMP 2022 sebesar lima persen. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

"Tahun ini kebetulan formulanya ternyata hasilnya kecil sekali, sehingga peningkatannya cuma Rp 37 ribu kan kurang lebih, kan tidak adil, tidak bijak. Berarti kan di bawah angka pertumbuhan ekonomi, di bawah angka inflasi," kata Ariza. 

Anies Baswedan sebelumnya menaikkan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 dari UMP 2021.

Kenaikan ini diubah dari yang sebelumnya hanya 0,85 persen atau Rp 37.749.

Keputusan Anies ini pun mendapat ancaman dari Apindo yang bakal menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Anies dianggap melanggar aturan karena tidak mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2015 tentang pengupahan, maka aturan yang bisa dipakai adalah PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.(mcr4/JPNN)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim para pengusaha tidak keberatan dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667

Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News