Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Didakwa Suap Pejabat Kemenkeu SGD 3,5 Juta
Empat mantan pejabat Ditjen Pajak telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Para mantan pejabat Ditjen Pajak itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait perhitungan pajak tiga perusahaan.
Perusahaan itu ialah PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin pada 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk 2016 dan 2017.
Suap itu diterima Angin Prayitno dan Dadan Ramdani bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak.
Angin dan Dadan menerima suap senilai Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar dari para wajib pajak.
Uang suap dengan total Rp 57 miliar itu untuk merekayasa hasil penghitungan wajib pajak perusahaan tersebut.
Secara terperinci, Angin dan Dadan menerima uang sebesar Rp 15 miliar dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations sekitar Januari-Februari 2018.
Kemudian pada pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.