Konsumsi Rokok Indonesia Tiga Besar Dunia
Minggu, 22 Agustus 2010 – 06:18 WIB
Target penerimaan cukai rokok tahun depan dinaikkan dari Rp 59,3 triliun pada APBN-P 2010 menjadi Rp 60,7 triliun dalam RAPBN 2011. Karena itu, dalam nota keuangan, tarif cukai hasil tembakau disebutkan akan naik 3,9 persen. Sesuai roadmap cukai hasil tembakau, tarif memang dalam tren naik setiap tahun. Itu terkait dengan kebijakan pemerintah dalam bidang kesehatan.
Tahun ini, kalkulasi penerimaan mengalami penurunan volume produksi dan kenaikan tarif cukai. Volume produksi rokok yang sebelumnya ditetapkan sebesar 261,0 miliar batang, dalam APBN-P 2010 diturunkan menjadi 248,4 miliar. Sementara itu, dari sisi tarif, pemerintah menaikkan tarif cukai untuk semua jenis rokok.
Tarif rata-rata rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang pada APBN 2010 dipatok Rp 263,1 per batang dinaikkan menjadi Rp 266,0 per batang dalam APBN-P 2010. Adapun tarif rata-rata rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) naik dari Rp 204,5 menjadi Rp 246,2 per batang, dan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik dari Rp 135,3 menjadi Rp 151,9 per batang. (zul)