Kontraktor Revitalisasi Monas Bakal Perkarakan Ucapan Politikus PSI
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Justin Adrian Untayana akan disomasi oleh PT Bahana Prima Nusantara (BPN). Dia dinilai telah mencemarkan nama baik kontraktor proyek revitalisasi Monas tersebut dengan pernyataan soal keberadaan kantor mereka.
"Kira-kira dalam waktu tiga sampai lima hari akan kami kirimkan somasi kepada yang bersangkutan," ujar kuasa hukum PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).
Abu Bakar menyebutkan somasi tersebut terkait cuitan Justin di akun media sosial Twitter pada Rabu (22/1) lalu yang dianggap merugikan kliennya. Di cuitan Justin itu menyebutkan adanya kejanggalan pada alamat kantor perusahaan kontraktor tersebut.
Pernyataan Justin dianggap menimbulkan stigma di masyarakat bahwa perusahaan tersebut abal-abal alias fiktif. Padahal, kata dia, perusahaan itu terdata dan memiliki izin yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak 1993.
"PT Bahana Nusantara dari sisi dokumen dan legalitas, kami punya legalitas dan validasi sehingga kemudian ditetapkan sebagai pemenang proyek," kata Abu Bakar.
Jika nantinya somasi tersebut tidak ditanggapi dengan serius, kata Abu Bakar, selanjutnya pihak mereka akan menempuh jalur hukum. Sebagai pihak yang berada di lingkungan partai politik, kata dia, seharusnya PSI berbicara atas dasar bukti yang cukup, bukannya melayangkan laporan ke KPK.
"Sejauh ini pekerjaan belum tuntas, tapi tiba-tiba melakukan laporan (ke KPK). Menurut kami terlalu prematur dan terlalu serta merta, gegabah, politis, tidak ada dasar hukum. Itu dari perspektif kami," tuturnya.
Terkait dengan pelaporan yang dibuat oleh Tim Advokasi DPW PSI DKI Jakarta ke KPK, Abu Bakar tidak mau berpolemik panjang lebar. Dia hanya meminta partai anyar tersebut memeriksa sendiri rekam jejak PT BPN sebagai kontraktor dengan spesialisasi di bidang taman, urukan, pondasi dan tiang pemancang.