KontraS Menyoroti Virtual Police Bentukan Jenderal Sigit
Upaya verifikasi hanya dilakukan dengan ahli yang ditunjuk oleh pihak Kepolisian.
Di sisi lain, ungkap KontraS, alat uji terpenuhinya suatu unsur delik tidak dapat didasarkan pada proses yang sifatnya sangat subjektif dan tanpa adanya pembuktian.
"Kekosongan pengaturan ini berimplikasi pada tindakan subjektif, sewenang-wenang, hingga abuse of power dalam penindakannya," lanjut KontraS.
Dari beragam permasalahan yang telah disampaikan di atas, KontraS menginisiasi suatu posko pemantauan virtual police.
Melalui posko tersebut, KontraS akan menghimpun data yang selanjutnya akan digunakan menjadi ukuran, konten, atau unggahan apa saja yang mendapat teguran dari virtual police.
Pos pemantauan, tutur KontraS, berupa form yang dapat diisi oleh publik yang mendapat peringatan oleh virtual police di dunia maya.
"Pos pemantauan ini berupa form yang dapat diisi oleh publik yang mendapat peringatan oleh virtual police di dunia maya. Pos pemantauan ini dapat diakses melalui tautan berikut, Bit.ly/dmninuninu," ungkap KontraS. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: