KontraS Menyoroti Virtual Police Bentukan Jenderal Sigit
jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti virtual police inisiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Virtual police diciptakan menyusul terbitnya Surat Edaran SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Sebab, beber KontraS, virtual police telah mengirimkan peringatan kepada beberapa akun pribadi lewat Direct Message pada platform Twitter, Facebook, Instagram, Youtube, dan WhatsApp.
"Tercatat, per tanggal 18 Maret 2021 sudah sebanyak 148 akun media sosial yang berhasil terjaring operasi pemantauan yang dilakukan," tulis peneliti KontraS, Rivanlee Anandar dalam keterangan resmi kepada JPNN.com, Selasa (23/3).
KontraS menilai aktivitas virtual police berimplikasi pada menyusutnya kebebasan di ruang-ruang sipil.
Penindakan yang dilakukan virtual police tidak mempunyai parameter yang terukur.
"Prosedural penindakan oleh virtual police dari mulai pemantauan hingga peringatan tidak berdasar hukum yang jelas," beber KontraS.
Lebih lanjut, KontraS beranggapan muatan peringatan yang disampaikan virtual police seperti putusan pengadilan.