Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kontroversi Halal - Haram, Imunisasi MR di Sumbar Rendah

Rabu, 09 Januari 2019 – 16:05 WIB
Kontroversi Halal - Haram, Imunisasi MR di Sumbar Rendah - JPNN.COM
Ilustrasi imunisasi MR. Foto: dok/JPG

jpnn.com, PADANG - Sumatera Barat (Sumbar) menjadi daerah paling rendah kedua di Indonesia setelah Aceh dalam urusan realisasi imunisasi measles rubella (MR).

Hingga Desember 2018, realisasi imunisasi MR berada di angka 41,61 persen alias jauh lebih rendah dibandingkan cakupan Nasional yang berada di angka 72,75 persen.

Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Merry Yuliesday mengatakan, tahun lalu pihaknya menargetkan cakupan imunisasi MR sebesar 95 persen. "Tapi, nyatanya cakupan kampanye MR masih rendah dibandingkan nasional," kata Merry, Rabu (9/1).

"Di Sumbar, cakupan MR tertinggi di Mentawai dan paling rendah di Bukittinggi," katanya.

Selama ini, Dinkes Sumbar mengklaim telah melakukan kampanye MR hingga ke pelosok daerah. Edukasi berupa sosialisasi tersebut dilakukan oleh puskesmas di masing-masing kabupaten/kota.

"Setiap daerah punya strategi dalam menyosialisasikan vaksin MR. Bahkan, sejumlah daerah juga sosialisasikan tim dinas kesehatan dan puskesmas kepada wali murid di beberapa sekolah," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Gusrizal Gazahar mengatakan, pengunaan vaksin MR masih mendapat pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebab, zat yang terkandung dalam vaksin mengandung unsur haram. Pihaknya masih sama dengan keputusan MUI Pusat, vaksin dibolehkan karena pertimbangan darurat.

"Karena dibolehkan jika keadaaan darurat, maka MUI Sumbar mengeluarkan surat edaran bahwa pelaksanaan vaksin MR tidak boleh ada paksaan dan dilakukan secara sukarela," terangnya.

Pengunaan vaksin MR masih mendapat pro dan kontra di tengah masyarakat Sumbar. Sebab, zat yang terkandung dalam vaksin diduga mengandung unsur haram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News