Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kontroversi Halal - Haram, Imunisasi MR di Sumbar Rendah

Rabu, 09 Januari 2019 – 16:05 WIB
Kontroversi Halal - Haram, Imunisasi MR di Sumbar Rendah - JPNN.COM
Ilustrasi imunisasi MR. Foto: dok/JPG

Dengan pertimbangan itu, MUI Sumbar berharap Kementerian Kesehatan dapat mencari solusi untuk memaksimalkan vaksin ini menjadi halal. Sebab, Gusrizal telah mendengar bahaya dan gambaran kasus jika tidak dilakukan vaksin MR.

Terkait hal itu, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengaku sepakat dengan usulan MUI Sumbar yang ingin vaksin MR dikaji lebih mendalam oleh pihak Kemenkes. Sehingga menjernihkan pro dan kontra yang masih terus terjadi.

"Ya, kami berharap pihak Kemenkes segera mencarikan solusi agar vaksin ini jadi halal," katanya.

Selain itu, Nasrul juga meminta agar tidak hanya vaksin MR yang digencarkan, melainkan juga vaksinasi rutin yang jelas sudah halal. Apalagi, sampai saat ini, baru 65 persen cakupan vaksin rutin tercatat di Sumbar.

"Jika vaksin rutin cakupannya sampai 95 persen atau lebih, kemungkinan terjangkit rubela akan berkurang. Paling tidak untuk mengantisipasi," pungkas Nasrul. (rikichandra/jpc)

Berikut tingkat cakupan imunisasi MR Kabupaten/kota di Sumatera Barat:
- Kepulauan Mentawai: 89,99 persen
- Kabupaten Sijunjung: 76,99 persen
- Kabupaten Sawahlunto: 62,93 persen
- Kota Solok: 58,35 persen
- Kabupaten Pesisir Selatan: 57,76 persen
- Kabupaten Solok Selatan: 54,55 persen
- Kota Padang: 51,36 persen
- Kabupaten Dharmasraya: 46,84 persen
- Kabupaten Solok: 40,49 persen
- Kota Padang Panjang: 34,00 persen
- Limapuluh Kota: 32,68 persen
- Pasaman Barat: 30,37 persen
- Kota Payakumbuh: 29,84 persen
- Padang Pariaman: 28,74 persen
- Tanah Datar: 27,96 persen
- Pasaman: 24,71 persen
- Kota Pariaman: 23,76 persen
- Agam: 20,79 persen
- Bukittinggi: 14,21 persen
Sumber: Dinas Kesehatan Sumatera Barat

Pengunaan vaksin MR masih mendapat pro dan kontra di tengah masyarakat Sumbar. Sebab, zat yang terkandung dalam vaksin diduga mengandung unsur haram.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close