Kontroversi Jokowi Pindahkan 3.000 Satpol PP ke Dishub
Senin, 05 November 2012 – 08:05 WIB
Sehingga Dishub cukup minta anggota Satpol untuk diperbantukan, tidak perlu memindah mereka dari pegawai Satpol PP ke pegawai di Dishub. "Satpol PP bisa diperbantukan antar instansi, sehingga tidak perlu harus memindah mereka secara permanen," kata Amir pada INDOPOS, kemarin (4/11).
Amir menjelaskan, Satpol PP bisa bertugas di mana saja. Seperti Dinas Pekerjaan Umum saat akan menertibkan bantaran kali dan membersihkan saluran. Termasuk bisa membantu sterilisasi busway. "Sepengetahuan saya selama ini hal itu sudah dilakukan di Pemprov DKI. Bahkan ada satpol PP yang ditugaskan sebagai humas dan berhubungan dengan wartawan," terangnya. Menurut Amir, apapun yang akan ditugaskan kepada Satpol PP, Pemprov DKI sebaiknya juga memperhatikan kesejahteraan para personil satpol.
Berdasar data, dari 6.844 personil Satpol PP hampir separuhnya masih berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT). Gaji mereka yang PTT ini per bulan kurang lebih hanya Rp 900 ribu. Diharapkan kondisi ini bisa jadi bahan pertimbangan pihak terkait, untuk melihat sejauh mana beban tugas yang akan diberikan. "Seandainya mereka ditugaskan sebagai petugas sterilisasi busway yang tentu memiliki risiko yang tinggi, tentu patut bagi pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan para anggota satpol ini," tuturnya.