Konvensi Minamata, Langkah Nyata Melindungi Generasi Bangsa
Merkuri/raksa adalah unsur kimia berupa logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup karena bersifat toksik, persisten, bioakumulasi dan dapat berpindah antar wilayah, antar negara.
Di Indonesia, merkuri sebagian besar digunakan pada Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) untuk proses amalgamasi emas. Selain itu merkuri juga digunakan di sektor industri klor-alkali dan sektor kesehatan (alat kesehatan).
Dampak pencemaran merkuri terhadap kesehatan yang ditimbulkan meliputi tremor, gangguan motorik, gangguan syaraf, pencernaan, kekebalan tubuh, ginjal dan paru-paru, serta iritasi kulit, mata dan saluran pencernaan. Ibu hamil yang terpapar merkuri akan melahirkan anak dengan IQ rendah.
Hal ini bila dibiarkan berpotensi menimbulkan penurunan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan, bahkan dapat mengakibatkan kematian dan hilangnya generasi penerus bangsa ini.
Di samping itu, dampak lanjut secara sosial-ekonomi meliputi beralihnya mata pencaharian utama, konflik horizontal masyarakat pendatang dengan masyarakat setempat, meningkatnya kriminalitas serta mobilisasi tenaga kerja wanita dan anak di bawah umur.
Pengesahan Konvensi Minamata sejalan dengan amanat Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yang berbunyi, “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Jaminan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat juga diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Salah satu upaya untuk mewujudkannya adalah melalui pengaturan, pengendalian, dan pengawasan bahan berbahaya dan beracun termasuk merkuri.
Pengesahan Konvensi Minamata mempertegas arahan Presiden RI pada Rapat Kabinet Terbatas 9 Maret 2017 terkait Penanganan Merkuri pada Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dalam hal kebijakan dan peraturan perundang-undangan; tata kelola PESK diluar maupun di dalam kawasan hutan; tata niaga pengadaan dan distribusi Merkuri; pengembangan alternatif mata pencaharian bagi para penambang; serta bantuan medis atau kesehatan kepada masyarakat terpapar Merkuri dan untuk secara lebih luas sosialisasi dari aspek kesehatan.