Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korban di Bawah Umur Dipaksa Berulang kali Oleh Pelaku Pengangguran

Senin, 07 Agustus 2023 – 21:33 WIB
Korban di Bawah Umur Dipaksa Berulang kali Oleh Pelaku Pengangguran - JPNN.COM
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menunjukan barang bukti kasus dugaan rudapaksa terhadap perempuan di bawah umur yang dilakukan oleh pemuda pengangguran berinisial R (23) warga Warungkiara, Sukabumi, Jabar. Antara/Aditya Rohman

jpnn.com - SUKABUMI - Korban sudah tidak tahan lagi, setelah dipaksa delapan kali melakukan hubungan intim.

Korban merupakan anak di bawah umur berusia 15 tahun.

Dia akhirnya mengaku kepada orang tuanya, hingga kemudian polisi menahan seorang pemuda pengangguran berinisial R (23).

Pelaku merupakan warga Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dia ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi atas dugaan melakukan rudapaksa berulang kali.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya pada Jumat, (4/8) setelah pihak keluarga korban melapor kepada Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi pada Kamis, (3/8)," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Senin (7/8).

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, R diduga melakukan aksi bejatnya yang terakhir kepada korban pada Rabu, (2/8).

Tepatnya di rumah tempat tersangka di Kampung Cipatuguran, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi sekitar pukul 19.00 WIB.

Korban di bawah umur dipaksa oleh pelaku pengangguran hingga berulang kali, begini jadinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News