Korban di Bawah Umur Dipaksa Berulang kali Oleh Pelaku Pengangguran
jpnn.com - SUKABUMI - Korban sudah tidak tahan lagi, setelah dipaksa delapan kali melakukan hubungan intim.
Korban merupakan anak di bawah umur berusia 15 tahun.
Dia akhirnya mengaku kepada orang tuanya, hingga kemudian polisi menahan seorang pemuda pengangguran berinisial R (23).
Pelaku merupakan warga Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dia ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi atas dugaan melakukan rudapaksa berulang kali.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya pada Jumat, (4/8) setelah pihak keluarga korban melapor kepada Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi pada Kamis, (3/8)," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Senin (7/8).
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, R diduga melakukan aksi bejatnya yang terakhir kepada korban pada Rabu, (2/8).
Tepatnya di rumah tempat tersangka di Kampung Cipatuguran, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi sekitar pukul 19.00 WIB.