Korban di Bawah Umur Dipaksa Berulang kali Oleh Pelaku Pengangguran
Kasus rudapaksa ini berawal saat tersangka membawa kabur korban selama 14 hari.
Selama dalam pelarian tersangka melakukan hubungan tidak senonoh kepada korban sebanyak delapan kali terhitung dari 21 Juli hingga 2 Agustus 2023.
Awalnya korban menolak melakukan hubungan layaknya suami-istri.
Namun tersangka terus memaksa dan membujuknya serta jika terjadi sesuatu R akan mempertanggungjawabkan ulahnya itu.
Setelah korban pulang ke rumahnya pada 3 Agustus, orang tua sempat menanyakan kondisinya.
Korban awalnya tidak mengaku, tetapi setelah didesak akhirnya remaja putri ini pun mengaku telah dipaksa berhubungan intim oleh tersangka beberapa kali.
Atas informasi itu, orang tua kemudian melaporkan kasus ini kepada Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan tidak butuh waktu lama tersangka ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi.
"Selain menangkap tersangka, kami pun menyita barang bukti berupa pakaian korban. Hingga kini tersangka masih dimintai keterangan untuk mengembangkan kasus ini," katanya.