Korban di Bawah Umur Dipaksa Berulang kali Oleh Pelaku Pengangguran
Senin, 07 Agustus 2023 – 21:33 WIB
Pemuda pengangguran ini terancam menghuni penjara selama 15 tahun sesuai dengan pasal 81 ayat 2 dan atau 82 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di mana ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara. (Antara/jpnn)