Korban Didampingi, Pemda Bisa Diselidiki
Rabu, 13 Juli 2011 – 20:01 WIB
‘’Kalau memang ada korban, meski mereka enggan melapor harusnya polisi segera bertindak tanpa perlu menunggu laporan korban. Kami mendesak Polda Riau lebih proaktif segera menyelidiki dan mengungkap kasus ini,’’ kata Farhat dalam kapasitasnya sebagai pembina Ikatan Pelajar Mahasiswa Riau (IPMR) Jakarta.
Kepada para pelaku kata Farhat, bisa dikenakan pasal berlapis. Mulai dari pencemaran nama baik hingga penipuan. Sementara bagi pemerintah daerah yang terbukti memberikan fasilitas kepada lembaga illegal ini, patut untuk dipertanyakan. Karena bukan tidak mungkin terjadi pemberian bantuan atau pelayanan dengan menggunakan uang negara.
‘’Bisa saja terkena gratifikasi atau bahkan korupsi. Karena jika tak terbukti sebagai lembaga resmi negara, artinya mereka memberikan bantuan kepada organisasi bodong. Harusnya kepala daerah melakukan pengecekan secara teliti. Jadi tidak perlu ada korban seperti yang terjadi di Riau,’’ kata putra asal Indragiri Hilir ini. (afz/jpnn)