Korban Investasi Bodong Minta Kepastian
Minimal setahun uang kembali dengan bonusnya. Namun karena mendengar kesuksesan kawan dan investor lain, dia tergiur. Akal sehatnya hanya tertuju pada cepatnya uang kembali dan bonus 20 persen hingga 25 persen.
“Logikanya sih investasi minimal setahun baru ada hasil. Tetapi dengan perusahaan yang kerja sama dengan perusahaan rokok besar, saya percaya. Apalagi ini PO (purchase order). Memang kalau secara tanggal tagihan lebih cepat. Biasanya memang 30 hari hingga 45 hari invoice,” beber perempuan yang namanya juga enggan dikorankan itu.
Selain RP, korban juga curiga dengan keluarga RP yang lain. Mereka yakin RP tidak bertindak sendiri. Untuk mengelola uang sebanyak itu perlu bantuan dari seseorang yang bisa memuluskan aksi tersangka. Apalagi berdasarkan pengamatan korban, RP selalu dekat dengan lingkungan keluarga.
“Dia tinggal bersama keluarga besar. Semua keperluan keluarganya, dia yang menanggung. Mulai makan, bayar air, listrik, dan membeli kendaraan pakai namanya. Terus sejak awal menawarkan kerja sama, RP membawa nama perusahaan keluarga. PT SRF itu bukan punyanya (tersangka). Tetapi punya anggota keluarga lain,” ucapnya.
Dalam proses pencarian RP, para korban sempat mendatangi seorang keluarga pemilik perusahaan yang digunakan RP menjalankan aksinya. Dalam proses klasifikasi, orang berinisial S mengaku juga menjadi korban. Yakni nama dan tanda tangannya dipalsukan RP. Sehingga dia mengklaim tidak terlibat dalam kejahatan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana menyebut polisi tidak berwenang memastikan uang para korban kembali. Meski RP telah ditetapkan tersangka. Namun hanya hakim dari pengadilan yang nanti membuat keputusan.
“Tugas kepolisian hanya melakukan penelusuran aset tersangka. Aset yang ada akan kami beber dan menjadi alat bukti di pengadilan nanti,” ucap Ade.(*/rdh/*/roe/rom)