Korban KDRT Dijebloskan ke Rutan
Rabu, 01 Desember 2010 – 10:02 WIB
Lagi pula, jelas dia, dalam Undang-undang KDRT, pemukulan yang hanya satu kali, seperti kejadian Desi kepada pembantunya itu tidak bisa ditegorikan KDRT.
“Sekarang Desi sudah tahu anak-anaknya diambil oleh suaminya, dia kini sangat merindukan kedua anaknya itu,” ujarnya.
Komariah menambahkan, pihaknya terus berupaya untuk meminta penangguhan penahanan Desi. Karena, saat ini, dia sedang sakit. Hal itu setidaknya bisa menjadi pertimbangan penegak hukum untuk mengambulkan permohonan tahanan luar.
Sebenarnya, kata dia, tak ada alasan untuk menolak penangguhan penahanan. Karena, Desi tentunya tak akan mengulangi perbuatannya itu.