Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan di PN Jakarta Selatan
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Pembela Warga Tanah Merah Faizal Hafied mengungkapkan warga menggugat PT Pertamina Patra Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Adapun isi gugatan tersebut berupa ganti rugi materil senilai Rp 31 miliar dan immateril sebesar Rp 3 triliun.
Setelah melewati persidangan yang cukup melelahkan, kemenangan warga ditandai putusan yang diketuk majelis hakim pada 12 September 2024.
Putusan itu juga memastikan bahwa tuntutan ganti rugi bagi warga korban kebakaran harus segera dipenuhi Pertamina.
"Alhamdulillah, gugatan tersebut mendapat respons baik dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akhirnya, warga Kampung Tanah Merah sebagai penggugat menang dan memperoleh keadilan yang diharapkan," kata Faizal.
Faizal meyakini perjuangan warga atas hak-hak yang dirugikan adalah bagian dari semangat kemanusiaan, HAM, keadilan, dan rasa kebangsaan.
Mewakili warga, dia lantas meminta agar Pertamina menghormati dan segera mengeksekusi putusan persidangan.
"Kami juga mengimbau agar Pertamina tidak melakukan upaya hukum lain, karena rakyat, dalam hal ini warga korban, telah menderita cukup lama," pungkas Faizal. (mcr8/jpnn)