Korban Lapindo Diminta Ikuti Aturan
Pemerintah Ancam tanpa KompromiJumat, 12 September 2008 – 11:11 WIB
TP2LS juga merekomendasikan BPN untuk memberikan solusi hukum atas status tanah yang belum bersertifikat, yaitu letter C dan pethok D yang tidak bisa dibuatkan akta jual beli. ’’Agar ada kepastian untuk penyelesaian masalah akta jual beli dan akibatnya atas status tanah beberapa korban lumpur,’’ kata Priyo.
Selain itu, TP2LS meminta agar BPLS segera mengantisipasi datangnya musim hujan. Hal itu perlu, kata Priyo, agar kekhawatiran datangnya banjir di Kali Porong atau jebolnya tanggul bisa dihindarkan. ’’Apalagi, menjelang musim Lebaran seperti ini, mereka butuh ketenangan,’’ jelasnya.
PT KA Juga Siap Antisipasi
Sementara itu, PT Kereta Api (PT KA) sudah mengantisipasi agar rel kereta api di daerah Porong, Sidoarjo, tetap bisa dilewati jika terendam lumpur. Ada dua mekanisme yang dipersiapkan, yaitu meninggikan rel dan mengoperasikan lokomotif yang bisa melalui genangan air.