Korban Lion Air Berpeluang Dapat Kompensasi Ratusan Juta USD
jpnn.com, JAKARTA - Pemilik Firma hukum penerbangan global Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck menyarankan kepada keluarga korban kecelakaan Lion Air JT610 untuk tidak menandatangani rilis global dari Lion Air.
Rilis itu berisikan kompensasi senilai USD 80.000. Padahal, katanya, bila keluarga korban mau menunggu proses gugatannya ke Boeing di Chicago, Amerika Serikat, mereka kemungkinan bisa mendapatkan kompensasi sekitar USD 165 juta.
“Keluarga korban Lion Air JT610 telah ditawari kompensasi oleh perusahaan asuransi Lion Air yang berjumlah sekitar 80.000 dolar. Saya menyarankan kepada klien saya untuk menunggu dan tidak menandatangani rilis global apapun dengan Lion Air," ungkap Ribbeck dalam pers rilis yang diterima wartawan.
Menurut Ribbeck, rilis global adalah perjanjian yang jika ditandatangani oleh keluarga akan membuat keluarga tidak bisa mengajukan klaim terhadap siapa saja di dunia ini.
"Dengan kata lain, dengan menandatangani perjanjian rilis mereka akan kehilangan hak mereka untuk membuat klaim keberatan atau klaim lainnya.”
Tetapi, dia memahami memang sangat sulit bagi keluarga korban untuk menunggu proses gugatan tersebut. "Karena keluarga membutuhkan kompensasi sesegera mungkin," tuturnya.
Namun, berdasarkan pengalamannya ketika menangani penerbangan Air Philippines 541 kompensasi jutaan dolar AS itu sangatlah memungkinkan.
Dia menceritakan, soal penerbangan Air Philliphines pada 19 April 2000. Ketika itu, maskapai tersebut menerbangkan Boeing 737 dari
Bandara Internasional Ninoy Aquino di Manila menuju Bandara Internasional Fransisco Bangoy di Kota Davao.