Korban Pelecehan di KPI Bakal Dilaporkan Balik, Upaya Kriminalisasi?
Apalagi, terdapat kemungkinan bahwa perundungan dan pelecehan seksual tidak dapat dibuktikan lantaran kurangnya bukti.
“Ini justru semakin mem-viktimisasi korban. Mengorbankan korban,” ucapnya.
Bagi Wahyudi, tindakan korban bisa dikualifikasi sebagai pembelaan diri.
"Sayangnya, dalam rumusan UU ITE tidak terdapat katup pengaman seperti dalih pembelaan diri,” ucapnya.
Menurut Wahyudi, katup pengaman tersebut dapat menjadi salah satu alasan UU ITE perlu segera direvisi.
Dia berharap agar UU ITE tidak disalahgunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap korban.
Sebelumnya, Tegar Putuhena selaku kuasa hukum terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual mengatakan dia dan kliennya (RT dan EO) berencana melakukan pelaporan balik terhadap MS.
MS akan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).