Korban Penipuan Investasi Olivia Nathania Segera Diperiksa
Menurut Herdyan, Olivia meyakinkan kliennya agar mau berinvestasi dengan cara mengimingi korban mendapat penghasilan 100 persen dari modal awal.
Korban juga diminta menawarkan investasi bodong berkedok layanan internet tersebut ke beberapa koleganya.
Seiring investasi berjalan, lanjut Herdyan, Olivia tak kunjung mencairkan pendapatan hasil investasi yang dijanjikan kepada kliennya, maupun kepada para korban lainnya.
Herydan mengatakan kliennya sudah beberapa kali meminta Olivia mengganti uang modal investasi yang sudah diberikan.
Namun, Olivia tak merespons permintaan tersebut. Akhirnya, Merina memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 November 2021. (cr3/jpnn)