Korban Penipuan Umroh Minta Uang Dikembalikan
Selasa, 18 Desember 2012 – 13:18 WIB
“Surat perintah penahan (SPP) sudah ada, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini dilanjutkan penyelidikan,” kata Kapolsek Utara Kompol Putu Rideng melalui Panit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Aiptu Wagino kepada Balikpapan Pos, Kamis (13/12) lalu.
Dari pengakuan tersangka uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk memberangkatkan korbannya ke Jakarta dan sisanya untuk kebutuhan peribadi. “Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” kata Aiptu Wagino.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam aksinya tersangka membujuk korbanya dengan iming-iming bisa umroh atau naik haji dengan dengan hanya mengeluarkan uang sebesar Rp20 juta. “Rp20 juta setiap korbannya dimintai oleh pelaku,” kata Kapolsek.
Para korbannya memang diberangkatkan dari Balikpapan menuju Jakarta, namun setiba di Jakarta para korban ditelantarkan. Tersangka menjanjikan akan mengembalikan uang para korban namun hingga saat ini tersangka tidak ada mengembalikan uang tersebut yang totalnya mencapai Rp1,4 miliar, dengan asumsi 70 korban, masing-masing membayar Rp20 juta.