Korban PHK Bakal Dapat Tambahan Gaji 6 Bulan
Jumat, 27 Desember 2019 – 14:59 WIB
"Untuk mereka yang kehilangan pekerjaan tetapi perusahana atau yang bersangkutan menjadi bagian dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Jadi ini seluruhnya untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sehingga ada perlindungan tambahan," tandas Airlangga. (fat/jpnn)