Korban Pil PCC Harus Jalani Rehabilitasi
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Departemen Saraf Jiwa Rehabilitasi Medis RSAL dr Ramelan Letkol Laut (K) dr I Ketut Tirka Nandaka SpKJ (K) mengatakan pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada perburuan produsen dan pengedar PCC.
Korban juga harus diberi pertolongan. Menurutnya, perawatan korban PCC haruslah melalui medis dan rehabilitasi jiwa.
"Terapi ini untuk yang kecanduan dan pemakaian dalam waktu lama," katanya.
Terapi medis yang dimaksud Tirka adalah mengeluarkan racun PCC yang sudah masuk ke tubuh dengan dikeluarkannya racun itu, efeknya diharapkan akan berkurang.
Terutama soal ketergantungan. "Kalau rehabilitasi jiwa ini dibutuhkan karena biasanya mereka yang sengaja untuk memakai ada masalah psikologis," jelasnya.
Sehingga obat tersebut dijadikan seperti solusi untuk pelariannya. Terapi jiwa ini terdiri atas beberapa rangkaian.
Yakni, psikoterapi, konseling, terapi kelompok, terapi sosial, dan terapi spiritual.
Sementara itu, untuk mereka yang sampai overdosis, satu-satunya jalan adalah terapi intensif di rumah sakit.